IBNU SINA dan NYI AGENG MANILA
No comments
Menjadi anggota Gerakan Pramuka caranya sangat mudah dan secara umum melalui tahapan sebagai berikut :
Menjadi Pramuka Penegak
Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan.
Diserahkan oleh Pembinanya dan diterima oleh Pembina Penegak dalam suatu upacara, ia berstatus sebagai Tamu Ambalan.
1) Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai calon Penegak Bantara.
2) Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara, ia akan dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
3) Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan kepenegakan sampai batas usia Penegak berakhir.
Dari Pramuka Penggalang dari lain Gugusdepan.
Menyerahkan Surat keterangan pindah dari Gugusdepanya.
1. Diterima dalam suatu Upacara ditempatkan disalah satu Sangga berstatus sebagai Tamu Ambalan.
2. Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai Calon Penegak Bantara.
3. Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.
Dari remaja/pemuda yang belum pernah jadi Pramuka.
Datang ke Gugusdepan menyatakan minatnya menjadi Pramuka.
1. Diterima dan ditempatkan di Ambalan melalui upacara dengan status Tamu Ambalan.
2. Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara.
3. Setelah selesai dan berhasil ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara serta mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Bantara.
4. Selanjutnya wajib meningkatkan Kecakapan Umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan Kepenegakan sebelum batas usia Penegak Berakhir.
5. Pramuka Penegak yang usianya lewat 20 tahun oleh Pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Pandega.
Posted in: Berita,Materi
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar